Kasus Covid-19 Melandai, Perluasan VoA PPLN ke Bali Menjadi 42 Negara

Dipublikasi pada : 24 Maret 2022 | 644 kali Dibaca


Melihat perkembangan pandemi Covid-19 semakin melandai, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI mengeluarkan kebijakan perluasan Visa on Arrival (VoA) untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali yang semula 32 menjadi 42 negara. Demikian disampaikan Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan saat rilis data perkembangan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Kamis, (24/3). 

Lebih lanjut, Suwarmawan menyampaikan, meskipun adanya perluasan VoA dari 32 negara menjadi 42 negara, Kemenparekraf RI tetap menargetkan kedatangan wisatawan mancanegara berada di kisaran 1,8 - 3,6 juta orang pada tahun 2022. 

"Kebijakan ini diputuskan karena penanganan pandemi COVID-19 dinilai semakin terkendali, hal ini berkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat," ucapnya. 

Lebih jauh, Suwarmawan berharap, kebijakan perluasan VoA untuk PPLN ke Bali ini menjadikan kebangkitan ekonomi di Provinsi Bali pada umumnya, Buleleng pada khususnya. 

Sementara itu, terkait perkembangan penanganan Covid, hari ini terdapat 3 orang sembuh, konfirmasi baru sebanyak 4 orang, meninggal nihil dan dalam perawatan sebanyak 19 orang. (Wir)