Kasus Covid-19 Melandai, Prosedur Layanan PPLN Disederhanakan

Dipublikasi pada : 27 Februari 2022 | 469 kali Dibaca


Melandainya kasus Covid-19 akhir-akhir ini, Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk mempermudah pelayanan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali. Keputusan tersebut diperoleh melalui rapat Evaluasi Tata Kelola PPLN beberapa hari lalu.

Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan atau yang akrab disapa Ketsu melalui rilis hariannya, Minggu (27/2) menyebutkan, pelayanan tersebut meliputi pengisian aplikasi PeduliLindungi, Sertifikat Vaksin, Dokumen PCR test negatif, E-CD form, booking paket karantina hotel, dokumen imigrasi lengkap, dan asuransi perjalanan yang menanggung kasus Covid-19.

Sementara terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Ketsu menyebutkan pada hari ini konfirmasi baru sebanyak 25 orang yaitu Kecamatan Banjar 3 orang, Kecamatan Buleleng 12 orang, Kecamatan Busungbiu 1 orang, Kecamatan Gerokgak 2 orang, Kecamatan Kubutambahan 1 orang, Kecamatan Sawan 2 orang, Kecamatan Sukasada 1 orang, Kecamatan Tejakula 3 orang.

Sedangkan angka kesembuhan sebanyak 26 orang yaitu Kecamatan Banjar 3 orang, Kecamatan Buleleng 4 orang, Kecamatan Gerokgak 7 orang, Kecamatan Sawan 4 orang, Kecamatan Seririt 3 orang, Kecamatan Sukasada 4 orang, dan Kecamatan Tejakula 1 orang.

Kasus konfirmasi kumulatif sebanyak 12.363 orang, sembuh 11.588 orang, meninggal 582 orang, dan sedang dalam perawatan 193 orang. (can)