Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Tentang Vaksinasi Lanjutan Booster

Dipublikasi pada : 15 Januari 2022 | 2208 kali Dibaca


Melanjutkan program vaksinasi ketiga, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Direktur Rumah Sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster. Demikian disampaikan Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan saat menyampaikan rilis hariannya, Sabtu (15/1).

Dikutip dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu, Kadis Suwarmawan mengatakan, dari hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/11/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Ditambahkan oleh Suwarmawan, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)e menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. 

Pihaknya menekankan kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan serta menyukseskan program vaksinasi ini demi kepentingan bersama. "Semoga pandemi ini cepat berlalu dan kehidupan bisa normal kembali," harap Suwarmawan.

Sementara itu, Kadis Suwarmawan menyampaikan secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi di Kabupaten Buleleng tetap sebanyak 10.462 orang, sembuh 9.923 orang, meninggal 539 orang, dan dalam perawatan nol atau nihil. (mdy)