Satgas Covid-19 Pusat Tetapkan 9 Pintu Masuk Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Dipublikasi pada : 06 Januari 2022 | 525 kali Dibaca


Menindaklanjuti perkembangan penanganan Covid-19, Satgas penanganan Covid-19 pusat kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 1/2022 tentang pintu masuk (entry point) tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri yang sudah ditetapkan sejak 1 Januari 2022. Hal ini disampaikan Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan saat menyampaikan rilis data perkembangan penanganan Covid-19, Kamis, (6/1). 

Lebih lanjut, Suwarmawan mengatakan  terdapat 9 pintu masuk ke Indonesia. Dari kesembilan pintu masuk itu melalui Bandar Udara Soekarno Hatta Banten, Juanda Jawa Timur, dan Sam Ratulangi Sulawesi Utara. Untuk Pelabuhan Laut lewat Batam Kepulauan Riau, Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara. Sedangkan Pos Lintas Batas Negara lewat Aruk Kalimatan Barat, Entikong Kalimantan Barat, dan Montaain Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, Suwarmawan yang juga selaku Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng ini menyampaikan secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi di Kabupaten Buleleng tetap sebanyak 10.462 orang, sembuh 9.923 orang, meninggal 539 orang, dan dalam perawatan nol atau nihil. 

"Walaupun kasus Covid-19 di Kabupaten Buleleng melandai, kami imbau kepada masyarakat agar tidak lengah, dan tetap menerapkan prokes Covid-19," harapnya. (Wir)