Cegah Klaster Nataru, Pemerintah Keluarkan Inmendagri 66

Dipublikasi pada : 11 Desember 2021 | 604 kali Dibaca


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kembali mengeluarkan instruksi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2022. Instruksi itu merupakan langkah strategis pemerintah dalam rangka mencegah timbulnya klaster baru.

Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan menerangkan bahwa Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 itu memuat berbagai langkah cepat penanganan penyebaran virus. Mulai dari langkah vaksinasi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun khusus daerah yang telah mencapai vaksinasi 70% dan 60% sasaran lansia.

“Inmendagri juga memperketat pengawasan dan pembatasan kapasitas kerumunan umum, ibadah dan wisata,” terangnya.

Selain itu, Suwarman menyampaikan bahwasannya masyarakat dilarang melakukan pawai dan arak-arakan yang menimbulkan kerumunan dan pengeras suara. 

Ditambahkan, seluruh alun-alun kota dan kabupaten wajib ditutup mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Sementara itu, perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng hari ini tercatat 1 orang masuk kasus konfirmasi baru dan 1 pasien telah dinyatakan sembuh. Sehingga jumlah pasien yang menjalani perawatan tersisa 2 orang. (Agst).