Pemerintah Batalkan Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru

Dipublikasi pada : 09 Desember 2021 | 614 kali Dibaca


Pemerintah resmi membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan itu diambil dengan membandingkan penanganan pandemi saat ini dengan tahun lalu.

Melalui release hariannya, Kamis (9/12), Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan mengatakan, tes dan telusur jadi salah satu pertimbangan. Menurutnya, jumlah tes dan telusur saat ini sudah jauh lebih tinggi dibanding akhir tahun lalu. Selain itu, capaian vaksinasi juga mempengaruhi kebijakan tersebut.

Sebagai gantinya pembatalan PPKM level 3, pemerintah kembali akan menerapkan dan memperketat sejumlah aturan, diantaranya larangan perayaan Nataru di tempat keramaian, pembatasan pengunjung maksimal 75% di pusat perbelanjaan, serta memperketat aturan perjalanan jarak jauh.

Ketut Suwarmawan berharap seluruh lapisan masyarakat bisa sedikit mentoleransi kebijakan ini demi kesehatan kita bersama.

"Mari kita bersama-sama saling mendukung dan bekerjasama dalam memberantas Covid-19. Tetap ikuti anjuran pemerintah, disiplin menerapkan prokes, ikuti vaksinasi dan tidak bepergian kalau tidak mendesak saat menjelang nataru. Semoga Nataru berhasil kita lewati tanpa adanya kluster dan kehidupan kita bisa pulih kembali," harap Ketut Suwarmawan.

Sementara itu terkait kasus harian penanganan Covid-19, Suwarmawan mengatakan, hari ini masih diberikan kabar gembira. Pasalnya, hari ini tidak ada penambahan kasus sama sekali. Kasus konfirmasi, sembuh dan meninggal nihil.

Secara kumulatif, jumlah kasus konfirmasi berjumlah 10.457 orang, dengan rincian sembuh 9.916 orang, meninggal 539 orang dan masih dalam perawatan tinggal 2 orang saja. (suy)