Bupati PAS ingin Tingkatkan Kedisiplinan Penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Tanpa Korbankan Ekonomi

Dipublikasi pada : 06 Agustus 2020 | 906 kali Dibaca


Mengantisipasi dibukanya kembali tempat-tempat wisata pada Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali termasuk Kabupaten Buleleng, pengawasan terhadap kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol tetap (protap) kesehatan pencegahan Covid-19 harus ditingkatkan lagi dan perlu diberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya. Namun, hendaknya sanksi yang diberikan sebaiknya tidak berupa denda uang karena diketahui bersama bahwa kondisi ekonomi masyarakat pada saat ini sedang turun akibat terdampak Covid-19. Keinginan tersebut diungkapkan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana di hadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng dan sejumlah pimpinan OPD terkait saat rapat sinergitas penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng di kantornya pada Kamis (6/8).

Terkait itu, Bupati yang akrab disapa PAS itu mengatakan peningkatan kedisiplinan itu harus segera dilakukan, hal itu karena dari catatan perkembangan kasus Covid-19 akhir-akhir ini, terdapat peningkatan yang cukup signifikan. Kabupaten Buleleng pun kata dia tidak luput dari peningkatan itu akibat peningkatan mobilitas masyarakat setelah memasuki Tatanan Kehidupan Era Baru, meskipun Kabupaten Buleleng selama ini termasuk daerah yang sedikit kasusnya.

"Sebenarnya kita sudah clean betul, tapi kedatangan case dari luar ini yang bikin masalah" imbuhnya.

Untuk itu, diharapkan olehnya aturan untuk mengatasi hal itu dapat segera diwujudkan. Apalagi dari pemerintah pusat sudah menerbitkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 terkait peningkatan kedisiplinan dalam penerapan protap pencegahan Covid-19 agar segera diterapkan di daerah-daerah.

Maka dari itu, dengan mempelajari surat edaran dari Presiden terkait itu pihaknya akan segera menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup) yang sejalan dengan itu namun tetap menyesuaikan kondisi di Kabupaten Buleleng. Nanti Bupati PAS juga akan meminta masukan dari Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng terkait subtansi Perbup tersebut.

"Kalau bisa 2 hari ini selesai draftnya, saya akan kirim draftnya ke Pak Kapolres, Pak Kajari nanti" pungkas Bupati dua periode itu

Gagasan Bupati PAS itu mendapat dukungan dari seluruh anggota Forkopimda, salah satunya diungkapkan Kapolres Buleleng I Made Sinar Subawa. Ia mengatakan selama ini telah mendukung penuh penerapan Protap pencegahan Covid-19 di Kabupaten Buleleng bersama seluruh unsur Forkopimda.

Adanya Perbup baru yang mendukung hal itu tentu saja akan membantu peningkatan kedisiplinan masyarakat sehingga Ia dukung penuh. Sejalan dengan Bupati PAS, Ia juga setuju sanksi yang akan diterapkan ke depannya tidak berupa denda uang agar tidak membebani masyarakat.

"Jangan sampai nanti masyarakat selamat dari Covid-19, tapi malah tidak selamat dari kelaparan" ujarnya menandaskan. (cnd)